Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Limusnunggal Cileungsi 

oleh -109 Dilihat
oleh
Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Limusnunggal Cileungsi 
banner 468x60

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Limusnunggal Cileungsi 

Cibibong, rakyatbicara.co.id – Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil Ungkap aksi pelaku pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan, yang sebabkan seorang wanita berinisial RR (33) meninggal dunia di pinggiran jalan raya Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Sabtu 24 Februari 2023 lalu.

banner 336x280

Kapolres Bogor, AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan, pengungkapan terhadap kejadian Pencurian dengan kekerasan yang menyebebkan korban berinisial RR meninggal dunia tersebut, berhasil di ungkap berkat penyelidikan yang di lakukan oleh Tim Reskrim Polsek Cileungsi dan Sat Reskrim Polres Bogor, yang kemudian berhasil memperoleh informasi dan mendapatkan petunjuk terhadap dugaan pelaku pembunuhan tersebut. (24/3/2023)

“Dari informasi dan petujuk tersebutlah kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang Pelaku berinisial AA (27) pada hari Rabu 21 Maret 2023, di Satasiun Kereta api yang berada di wilayah Ciputat, Kota Tangerang selatan,” ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Polsek Cileungsi Polres Bogor juga berhasil mengungkap motif Tersangka, yaitu ingin menguasai barang korban berupa Handphone, yang pada saat itu korban ini sedang mengecas Handphonenya di tempat umum di pinggir jalan jalan raya Limusnunggal kecamatan Cileungsi.

”Pelaku AA (27) tergiur untuk menguasai barang milik korban tersebut dan akhirnya langsung memukul korban dengan menggunakan balok kayu pada bagian kepalanya serta melukai leher korban dengan senjata tajam jenis cutter, hingga membuat korban tidak berdaya dan meninggal dunia ditempat. Kemudian handphone milik korban yang berhasil diambil oleh tersangka ini di jual, sementara itu dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan Handphone tersebut di gunakan untuk membayar setoran kerupuk Palembang yg dijual yang hilang. Jadi pelaku ini merupakan penjual kerupuk Palembang, pada saat berjualan kerupuknya hilang,” terang AKBP Iman.

Atas perbuatannya tersebut pelaku AA (27) akan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(ck)

(Humas Polres Bogor)

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Limusnunggal Cileungsi 

banner 336x280