Sat Lantas Polres Bogor Tindak Pengendara Kenalpot Brong

oleh -58 Dilihat
oleh
Sat Lantas Polres Bogor Tindak Pengendara Kenalpot Brong
banner 468x60

Sat Lantas Polres Bogor Tindak Pengendara Kenalpot Brong

Cibinong, rakyatbicara.co.id – Sebagai upaya menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot motor sesuai standar, Sat Lantas Polres Bogor melakukan penertiban di jalan raya Tegar Beriman pada Rabu, 15 Maret 2023. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar (Brong), langsung dihentikan dan knalpot mereka diperiksa uji kelayakan jalan oleh petugas. (16/3/2023).

banner 336x280

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR yang hadir dalam operasi penertiban mengatakan, dalam operasi penumpasan knalpot (brong) tidak standar, berhasil menyita 23 knalpot.

“Kami berhasi menyita 23 knalpot Brong, kami juga langsung melakukan penertiban di lokasi dengan melepas knalpot yang tidak standar. Selain itu, kami juga memberikan bukti penyitaan knalpot saat operasi berlangsung,” ujar Dicky.

Penertiban knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya untuk Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas (kamseltibcar) agar menciptakan lalu lintas yang lancar dan kondusif. Penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan dampak negatif seperti gangguan ketenteraman dan kenyamanan, berkendara ugal-ugalan, tawuran, premanisme, dan mengancam keselamatan pengguna jalan lain dan masyarakat. Apalagi dengan menyambut bulan suci Ramadhan, masyarakat membutuhkan ketenangan dan ketentraman untuk menjalankan ibadahnya.

AKP Dicky mengimbau pengendara yang masih menggunakan knalpot tidak standar untuk mencopot dan menggantinya dengan knalpot standar. Operasi penegakan ini diharapkan dapat mendorong perilaku yang bertanggung jawab di antara pengendara dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan damai.

“Kami menghimbau kepada para pengendara yang masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar, untuk melepas dan menggantinya dengan kenalpot yang sesui standar,” tutup AKP Dicky.(Ck)

Sat Lantas Polres Bogor Tindak Pengendara Kenalpot Brong

banner 336x280