Sidang Lanjutan Kasus Suap di Mahkamah Agung
Jakarta, rakyatbicara.co.id – Pada hari Jumat, 24 Maret 2023 kemarin, tiga dari 13 tersangka kasus suap di Mahkamah Agung yang ditetapkan KPK menjalani sidang lanjutan. Diketahui bahwa nama dari tiga tersangka tersebut adalah Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, dan Alabsari. Mereka diduga melakukan korupsi dalam pengurusan perkara.
Elly Tri Pangestu merupakan seorang Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung. Sementara itu, Muhajir Habibie adalah Kepaniteraan Mahkamah Agung dan seorang PNS. Sedangkan Alabsari menjabat sebagai PNS Mahkamah Agung.
Pemanggilan ketiga tersangka tersebut dilakukan secara daring dan dijadwalkan oleh KPK untuk mendengarkan keterangan para saksi yang mengetahui kasus suap yang terjadi di Mahkamah Agung. Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih milik KPK yang ada di Jakarta.
KPK saat ini sedang sibuk dalam mengurus pejabat-pejabat negara yang diduga melakukan tindakan korupsi. Setelah para pejabat di Mahkamah Agung melakukan suap pada akhir tahun 2022, awal tahun 2023 KPK menemukan kecurigaan terkait para pejabat yang ada di kantor pajak, Bea Cukai, dan di Kementerian Keuangan.
Contohnya adalah kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang saat ini sedang diperiksa dan sering dipanggil oleh KPK terkait kasus penganiayaan anaknya yaitu Dandi Mario. Selain itu, pejabat Bea Cukai juga diduga melakukan tindak penggelapan dana terkait harta gendut yang dimilikinya tidak seimbang dengan latar belakang serta pendapatannya sebagai orang yang bekerja di Bea Cukai.
KPK terus berusaha memberantas korupsi di Indonesia dan memastikan bahwa pelaku korupsi dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan pentingnya keberadaan KPK sebagai lembaga independen yang bertugas untuk memberantas korupsi di Indonesia.(ck)