Diduga Bangunan Tiga Lantai Tak Kantongi Izin IMB, Warga Pertanyakan Peruntukan Bangunan

oleh -672 Dilihat
oleh
IMG 20230621 WA0008 rakyatbicara.co.id
banner 468x60

Kota Bogor, rakyatbicara.co.id – Pembangunan Ruko Tiga Lantai yang terletak di Kampung Sirnagalih RT 01 RW 02, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan yang hampir rampung itu belum jelas peruntukannya, Rabu (21/06/2023).

Selain itu, sejumlah warga pun bertanya status bangunan tiga lantai yang berdiri peruntukan bangunannya di buat untuk apa?. Pasalnya, sejumlah warga yang rumahnya berdekatan dengan bangunan tersebut belum di berikan pemberitahuan terlebih dahulu.

banner 336x280

Menurut Salah satu warga DS mengatakan, berdirinya bangunan tersebut di peruntukan untuk kost kosan. Namun, warga sekitar kawatir jika benar bangunan peruntukannya untuk kost nantinya akan berpotensi konflik. “Bangunan itu untuk kost kosan yang berpotensi rawan konflik.” Ujar DS warga sekitar.

Pantauan rakyatbicara.co.id di lapangan, bangunan yang berdiri kokoh tiga lantai tersebut, diduga belum mengantongi izin warga. Menurut keterangan sejumlah warga sekita, Pihak kelurahan sempat meninjau lokasi bangunan namun tidak pernah bertemu dengan pemilik bangunan tersebut. “Pihak kelurahan sudah pernah datang ke lokasi. namun, tak pernah bertemu dengan pemiliknya, tapi pembangunan terus berjalan.” Ujar AS Warga.

Menurut keterangan pekerja bangunan, Izin IMB dari bangunan tiga lantai tersebut masih dalam proses online. “Izinya Masi proses online pak,” ujar salah satu pekerja bangunan.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Walikota Bogor Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Bangunan Gedung, terdapat ketentuan mengenai sanksi bagi bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar ketentuan teknis bangunan gedung terkait Garis Sempadan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Menurut pasal 11, setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan gedung tanpa memiliki IMB namun tidak melanggar ketentuan teknis bangunan gedung terkait Garis Sempadan, RTRW, RDTRKP, atau RTBL akan dikenakan sanksi berupa 1 (satu) kali teguran tertulis yang disertai dengan perintah penghentian pembangunan. Selain itu, bangunan tersebut akan dilakukan penyegelan. Teguran tertulis tersebut harus mencantumkan kesalahan yang dilakukan, dasar hukum yang jelas, kewajiban yang harus dilaksanakan, jangka waktu pelaksanaan kewajiban, dan konsekuensi polisional dan pidana yang harus diterima.

Apabila orang atau badan yang terkait tidak mengindahkan sanksi tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, maka akan dikenakan sanksi berupa perintah pembongkaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Jika pembongkaran tidak dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender, Pemerintah Daerah akan melakukan pembongkaran atas biaya pemilik bangunan gedung. Selain itu, pelanggar juga akan dikenakan denda administratif sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai total bangunan gedung yang bersangkutan.

Pasal 13 menyebutkan bahwa apabila pembongkaran tidak dapat dilaksanakan setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1), maka penegakan sanksi pidana akan dilakukan oleh Penegak Peraturan Daerah (PPNS).

Pasal 14 menjelaskan bahwa setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB dan melanggar ketentuan teknis bangunan gedung terkait Garis Sempadan, RTRW, RDTRKP, atau RTBL akan dikenakan sanksi berupa 1 (satu) kali teguran tertulis yang memuat perintah pembongkaran dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender. Teguran tertulis tersebut harus mencantumkan kesalahan yang dilakukan, dasar hukum yang jelas, kewajiban yang harus dilaksanakan, jangka waktu pelaksanaan kewajiban, dan konsekuensi pidana yang harus diterima.

Perlu diperhatikan bahwa informasi yang diberikan merupakan kutipan dari Peraturan Walikota Bogor Nomor 6 Tahun 2007.

Diduga Bangunan Tiga Lantai Tak Kantongi Izin IMB, Warga Pertanyakan Peruntukan Bangunan

banner 336x280