Cibinong, rakyatbicara.co.id – Jumat Curhat di Polres Bogor masih menjadi wadah utama bagi masyarakat Kabupaten Bogor dalam menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi. Polres Bogor selalu membuka diri untuk melayani masyarakat yang datang dan mencurahkan keluh kesah mereka. Di ruang Trauma Healing Polres Bogor. Jumat, (23/6/2023).
Kabag Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Bogor, Kompol Yudi Yustandi, SH, bersama dengan Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH, dan Ka SPKT Ipda Eko, menerima curhatan langsung dari masyarakat terkait masalah hutang piutang melalui Bank Keliling EMO.
Masalah ini melibatkan banyak perceraian rumah tangga karena suami-suami tidak menyadari bahwa istri-istrinya banyak berutang kepada ibu-ibu melalui bank keliling tersebut. Banyak suami yang merasa kecewa karena terjebak dalam hutang piutang dari bank keliling tersebut. Beberapa warga, seperti Bapak Madsuni dan Bapak Ahmad Rifai dari Desa Tegalwangi, Kecamatan Jasingan, Kabupaten Bogor, mengeluhkan masalah ini dan bertanya apakah ini masuk dalam perkara pidana atau perdata. Mereka juga ingin tahu apa yang akan terjadi jika konsumen tidak mampu membayar dan apakah akan ada sanksi hukuman.
“terkait Untuk tindak lanjut Mengenai hutang piutang dengan bank keliling ini adalah masuk perkara pidana, untuk sanksi hukum dikaji ulang apakah pinjaman ini resmi atau tidak itu akan bisa menjawab kl resmi pasti akan ada sanksi hukum nya n apabila tdk resmi terikat bunga pastinya, saran dari kami untuk bisa melunasi kewajiban sesuai awal pokoknya saja biar tenang tidak lagi terikat karena dalam hukum perdata kewajiban harus bisa sama sama terpenuhi dan wajib di penuhi, dan kedepan untuk berpikir panjang untuk tidak lagi terbuat dengan adanya penawaran penawaran peminjaman uang dengan bunga setiap hari nya berjalan dan sangat besar pastinya.” Ujar Kompol Yudi Yustandi, SH.
Kompol Yudi menjelaskan bahwa hutang piutang dengan bank keliling ini masuk dalam perkara pidana. Sanksi hukum akan ditinjau kembali, tergantung apakah pinjaman tersebut resmi atau tidak. Jika resmi, pasti akan ada sanksi hukum yang berlaku. Jika tidak resmi tetapi terikat bunga, maka juga ada kewajiban untuk melunasi sesuai dengan jumlah pokok hutang.
Untuk kedepannya, disarankan agar lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan penawaran pinjaman dengan bunga harian yang besar. Terkait dengan kenakalan remaja dan peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, yang disampaikan oleh Bapak Ismail, Polres Bogor dan Polsek Jajaran akan terus melakukan pemetaan wilayah dan meningkatkan patroli serta kegiatan intelijen oleh anggota kepolisian.
Masyarakat yang hadir pada acara Jumat Curhat sangat senang dan puas dengan tanggapan yang diberikan oleh personil Polres Bogor. Mereka merasa beban pikiran dan keluhan mereka dapat terjawab. Polres Bogor juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing, salah satunya melalui kegiatan Pos Kamling. Masyarakat diminta melaporkan situasi kamtibmas yang terjadi di wilayah mereka melalui call center 110 Polres Bogor. Laporan-laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.