KPK Panggil Pengurus KONI Kabupaten Bogor, Ada Apa?
Bogor, rakyatbicara.co.id – Sehubungan dengan pemberitaan yang dilansir oleh sejumlah media online dan media lainnya mengenai pemanggilan pengurus Komite Olahraga Nasional KPK Panggil Pengurus KONI Kabupaten BogoIndonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gerakan Mahasiswa Pembela Rakyat mengelar aksi demonya tanggal 15 Juni 2023, pertanyakan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh KONI Kabupaten Bogor. Hal ini menjadi alasan bagi KPK untuk memanggil pengurus KONI yang memiliki inisial “J” sebagai Wakil Ketua 1 dan inisial “T” sebagai Bendahara Bidang Organisasi.
Sebelumnya Deni Firmansyah mantan Pengurus KONI Kabupaten Bogor pasca pemanggilan dirinya oleh KPK, Senin (12/6) lalu dalam pernyataanya, mengaku telah dipanggil dan diperiksa KPK, awal Juni lalu. Deni mengatakan bahwa saat dipanggil oleh KPK, dia memberikan keterangan dan informasi yang diminta oleh penyidik KPK sehubungan dengan KONI Kabupaten Bogor.
“Hari Senin kemarin saya diperiksa KPK. Kayaknya, KPK dipastikan akan memanggil pengurus KONI Kabupaten Bogor lainnya yakni, beberapa pengurus KONI Kabupaten Bogor lainnya, pasti nanti akan dipanggil,” kata Deni dikutip dalam Podcast Arga di channel YouTube Bogor Sport Entertainment belum lama ini.
Dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan KONI Kabupaten Bogor didasarkan pada penggunaan anggaran yang disalurkan oleh pemerintah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk kepentingan kesejahteraan atlet dan cabang olahraga (cabor). Anggaran tersebut seharusnya dilaporkan secara tahunan kepada Badan Pengawasan Keuangan Daerah (BPKD).
Namun, dugaan penyelewengan dalam laporan pertanggungjawaban pertahun dan adanya indikasi tindak pidana korupsi menyebabkan pengurus KONI Kabupaten Bogor dipanggil oleh KPK.
Dugaan penyelewengan anggaran dana hibah tersebut, jika terbukti, akan berdampak pada kesejahteraan atlet dan cabang olahraga yang akan dirugikan baik secara materiil maupun secara peraturan. Selain itu, masyarakat juga akan dirugikan karena ajang olahraga atau kompetisi yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat tidak dapat berjalan dengan baik.
KONI seharusnya bertugas untuk menjalankan dan mengatur kegiatan olahraga dari berbagai cabang olahraga serta membina atlet-atlet di daerah setempat agar dapat berkembang dan menghasilkan atlet berprestasi serta mengembangkan cabang olahraga tersebut.
Pertanyakan Status ASN Sebagai Ketua KONI
Pihak Koordinator Koalisi Masyarakat Peduli Olahraga Bogor Raya, Coky Pasaribu, mengungkapkan bahwa mereka tidak setuju jika Ketua KONI Kabupaten Bogor berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat publik. Ia berpendapat bahwa figur yang menjabat sebagai Ketua KONI periode 2023-2027 sebaiknya tidak memiliki konflik kepentingan, terutama terkait penerimaan dana hibah dari APBD dan pengaruh politis.
“Secara etika, seharusnya pejabat publik (ASN) atau pejabat daerah tidak menduduki jabatan Ketua KONI sebab ada keterkaitan penerima dana hibah dari APBD, misalnya sebagai pejabat bisa memengaruhi penyusunan maupun pengelolaan anggaran, bisa terpengaruh oleh kepentingan politis Kepala Daerah atau interest atasannya,” kata Coky Pasaribu dalam keterangannya, dikutip bogorupdate com Minggu (18/6/23).
Coky menjelaskan bahwa secara etika, pejabat publik atau ASN seharusnya tidak menduduki jabatan Ketua KONI karena dapat memengaruhi penyusunan dan pengelolaan anggaran yang terkait dengan kepentingan politis Kepala Daerah atau atasan mereka. Seorang ASN yang menjadi Ketua KONI mungkin akan teralihkan fokus dan prioritasnya dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat Pemda.
Menurut Coky, jika urusan jabatan Ketua KONI menjadi lebih penting daripada jabatan dan status ASN, sebaiknya pejabat Pemda/ASN tersebut mundur dari jabatannya untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan statusnya sebagai abdi negara dan masyarakat.
“Sebaiknya pejabat Pemda/ASN tersebut mundur dari jabatannya kalau mau jadi ketua KONI agar tidak menyia-nyiakan statusnya sebagai abdi negara dan masyarakat,” jelas Coky yang juga sebagai Ketua Forum RT RW Kabupaten Bogor itu
Coky menekankan bahwa jika seorang ASN memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang memengaruhi atau terlihat memengaruhi kinerja jabatan publiknya yang seharusnya objektif dan tidak memihak, hal tersebut tidak sesuai dengan harapan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dia juga menyoroti aspek moralitas dan etika terkait penerimaan dana hibah oleh seorang ASN atau pejabat.“Ini kaitannya dengan moralitas dan etika, masa ASN atau pejabat menerima dana hibah?,” tegas Coky
Pendapat tersebut menekankan pentingnya menjaga integritas, independensi, dan transparansi dalam pengelolaan organisasi olahraga seperti KONI untuk memastikan kepentingan olahraga dan atlet tidak terganggu oleh kepentingan politis atau pribadi.