Kota Bogor, rakyatbicara.co.id – Masyarakat Peduli Cagar Budaya (MPCB) mengeluarkan pernyataan pers sebagai tanggapan terhadap surat yang diterima dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI pada tanggal 21 Juni 2023. Surat tersebut menyoroti pentingnya pelaksanaan aturan perundang-undangan dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya di Kota Bogor.
Dalam surat tanggapan MPCB, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Bogor dan Kementerian terkait, antara lain:
Poin pertama menekankan kewajiban Pemerintah Kota Bogor untuk aktif dalam mendaftarkan semua struktur yang tercantum dalam Perwali 17/2015. MPCB mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-undang, dinas terkait berkewajiban melakukan pendaftaran. Lebih lanjut, MPCB menyoroti bahwa Pemerintah Kota Bogor telah membuat Perda 17/2019 yang sejalan dengan UU 11/2010, yang mengharuskan pemkot untuk menjalankan aturan tersebut dan mendaftarkan Objek-objek Daerah Cagar Budaya (ODCB)/Cagar Budaya (CB) ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya (Sisregnas CB) Kemdikbud.
MPCB mencatat bahwa meskipun Pemerintah Kota Bogor seharusnya mendaftarkan ODCB/CB ke dalam Sisregnas CB, namun hingga saat ini hal ini belum dilaksanakan dengan baik.
MPCB mengutip perda No. 17/2019 yang menyerukan kepada Pemerintah Kota Bogor untuk segera membentuk tim ahli cagar budaya, sebagai langkah penting dalam menjaga kelestarian warisan budaya di Kota Bogor. Desakan ini telah disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bogor.
Masyarakat Peduli Cagar Budaya menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya dalam rangka melindungi dan melestarikan kekayaan budaya Kota Bogor.
MPCB juga meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya BPK Wilayah XI, untuk mengambil tindakan lebih lanjut guna mendorong Pemerintah Kota Bogor agar segera menindaklanjuti pendaftaran ODCB/CB di Kota Bogor.
Masyarakat Peduli Cagar Budaya berharap agar Pemerintah Kota Bogor dapat belajar dari permasalahan yang ada dan melaksanakan aturan perundang-undangan dengan baik. Lebih lanjut, MPCB mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk segera membentuk tim ahli cagar budaya dan mendaftarkan objek-objek cagar budaya, guna melindungi dan melestarikan kekayaan budaya yang ada sesuai dengan UU yang berlaku.