Cibinong, rakyatbicara.co.id – Pelaku pengerusakan kantor pemasaran kampung Sunnah yang diduga dilakukan oknum konsumen akhirnya akui perbuatannya melalui pesan singkat yang dikirim ke karyawan kampung sunanah. Pasalnya pengerusakan itu bukan hanya merugikan satu pihak. Wargapun yang tinggal berdekatan dengan kantor pemasaran yang berlokasi di Kampung Cipayung melalui RT juga merasa resah dengan Corat Coret yang bertuliskan Kampung Tukang Tipu.
Dalam pengakuannya T (Suami Konsumen) melalui pesan singkat mengakui perbuatan Corat Coret itu di lakukan isterinya. Namun, T akan menyelesaikan persoalan ini di kantor pemasaran.
“Istri saya sudah saya tanyain terkait coretan di kantor SPR, dia Mengakuinya… Besok dikantor kita bicarakan dan selesaikan permasalahanya sekalian.” Ujar T (Suami Konsumen).
Mendengar pengakuan oknum konsumen yang mengakui perbuatannya soal coretan dengan tulisan Kampung Tukang Tipu. Warga kampung Cipayung melalui Ketua RT 01, Ahmad dengan tegas mengatakan agar pihak kantor segera menuntut perbuatannya susuai aturan undangan-undangan yang berlaku.
“Tuntut aja pak.” Tegas Ahmad.
Tempat terpisah, Kusnadi SH.MH sebagai Praktisi hukum saat di temui di kantornya memberikan tanggapan dengan persoalan Corat Coret di pekarangan orang. Ia menjelaskan ketika Perbuatan menyerang kehormatan orang lain tentunya akan memiliki konsekuensi hukum yang berlaku.
“Suatu perbuatan yang menyerang kehormatan orang lain tentunya akan memiliki konsekuensi hukum sebagai mana yang di atur dalam pasa 311 KUHP dan di ancam pidana selama 9 bulan.” Ujar Kusnadi.
Kusnadi SH.MH yang akrab di sapa bang Kus ini menerangkan menurut undang-undang, perkara dan peristiwa hukum terkait Corat Coret di pekarangan orang lain bisa juga di sangkakan dengan pasal 167 KUHP.
“Kita juga melihat bagaimana peristiwa itu terjadi dan dimana peristiwa itu terjadi, artinya ketika kita yang merasa di rugikan di mana perbuatan itu terjadi. misalnya di pekarangan orang lain bisa juga di sangkakan dengan pasal 167 ayat 1 dengan ancaman 8 bulan kurungan penjara.” Terang bang Kus.
Kusnadi juga menyayangkan jikalau peristiwa itu terjadi Tanpa memikirkan konsekuensi hukum. Menurutnya, jikalau ada persoalan yang merasa dirugikan harusnya di tempuh dengan mekanisme hukum bukan dengan perbuatan yang melanggar hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Seharusnya ketika seseorang memiliki permasalahan hukum, sepatut melakukan cara sesuai mekanisme hukum yang berlaku bukan dengan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.” Tutup Kusnadi.
Baca juga : Kantor Pemasaran Di Corat Coret, Diduga Dilakukan Oknum Konsumen