Ciawi, rakyatbicara.co.id – Polsek Ciawi Polres Bogor memberikan tindak lanjut terhadap laporan yang masuk melalui Medsos Call Center 110 Polres Bogor dari seorang warga terkait adanya penutupan jalan dan permintaan uang sebesar Rp 5000,- kepada pengendara yang melintas. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, yang mengatur arus lalu lintas kendaraan roda dua di wilayah Kp. Antar Rt 04/05 Desa Ciderum, Kecamatan Caringin pada Kamis, 29 Juni 2023.
Kapolsek Ciawi Polres Bogor, Kompol Agus Hidyat, S.H., mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan terkait laporan masyarakat yang diterima. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa penutupan jalan yang dilakukan oleh warga tersebut berlangsung dari pukul 23.00 WIB hingga 08.00 WIB. Hal ini dilakukan karena arus lalu lintas kendaraan roda dua yang menuju Sukabumi melalui jalan alternatif Kampung Cibolang sudah tidak mampu menampung kendaraan yang ada.
Selain itu, pada malam tersebut juga terdapat kegiatan takbiran di Masjid AL-Furqon, Kampung Cibolang, Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi. Meskipun telah dilakukan koordinasi antara warga Kampung Cibolang dan Desa Ciderum terkait penutupan jalan sementara, masih terdapat kendaraan roda dua yang melintas dari arah Ciderum ke Kampung Cibolang.
Kapolsek Ciawi Polres Bogor, Kompol Agus Hidyat, mengimbau kepada warga setempat agar tidak meminta uang secara paksa kepada pengendara roda dua yang melintasi jalur alternatif Kampung Cibolang di Desa Telukpinang. Tindakan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Kepolisian terus melakukan koordinasi dengan warga setempat untuk menemukan solusi terbaik yang dapat menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Polsek Ciawi Polres Bogor berkomitmen untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat, termasuk dalam hal kegiatan lalu lintas di wilayah tersebut.