Cibinong, rakyatbicara.co.id – Penangkapan pelaku curanmor yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Polda Jawa Barat. Dalam kejadian tersebut, Polsek Jonggol Polres Bogor berhasil menangkap empat orang pelaku dengan inisial AR, W, DH, dan AIR pada tanggal 12 Juni 2023 di Jl Raya Pasar Baru, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Menurut konferensi pers yang diadakan pada tanggal 23 Juni 2023 dan dihadiri oleh Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda, SIK, MM, serta Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar, penangkapan dilakukan setelah anggota piket Polsek Jonggol mendapatkan informasi dari warga setempat pada pukul 01.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang laki-laki yang ditemukan terikat tangan dan mata tertutup dengan lakban warna hitam di pinggir Jalan Raya Jonggol, Kampung Pojok Salak, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol. Setelah menerima informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Jonggol dan anggota patroli Samapta segera menuju lokasi dan menemukan kedua korban. Selanjutnya, korban dibawa ke kantor Polsek Jonggol untuk dimintai keterangan.
Selama proses penangkapan, ada laporan dari warga yang mengancam beberapa orang menggunakan senjata api dan membawa kendaraan minibus warna putih tipe AGYA. Anggota Polsek Jonggol segera menuju lokasi yang dilaporkan dan menemukan dua orang dewasa di depan minibus warna putih yang disebutkan oleh korban awal. Dua orang tersebut mengenakan kaos warna coklat bertuliskan “Polisi”. Anggota Polsek Jonggol menginterogasi mereka dan menanyakan asal satuan kepolisian mereka. Para tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan menyatakan bahwa mobil mereka mogok. Selama pemeriksaan, anggota Polsek Jonggol menemukan senjata jenis FN di pinggang salah satu tersangka yang mengaku sebagai sdr DF. Selain itu, juga ditemukan satu pucuk senjata korek gas jenis FN di bawah jok mobil, serta dua buah kartu tanda anggota Polri di dompet sdr W.
Setelah itu, keempat tersangka dibawa ke kantor Polsek Jonggol. Mereka mengaku telah melakukan tindak pidana dengan modus mendatangi tempat penjualan obat-obatan jenis Tramadol, kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di BNN. Para pelaku membawa dua korban ke dalam mobil, mengikat tangan mereka dengan lakban, serta menutup mata korban dengan lakban.
Setelah melakukan interogasi dan merampas barang-barang korban, para pelaku menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp. 800.000,00. Setelah uang tebusan ditransfer, para pelaku menurunkan Korban Dari Mobil Dalam Keadaan Tangan Terikat Kebelakang Serta Mata Tertutup Lakban Di Pinggir Jalan.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K M.M Mengatakan. “Para pelaku Telah Diamankan Dan Telah Diproses Hukum Yang Berlaku.” Tutupnya.