Babakan Madang, rakyatbicara.co.id – Babhinkamtibmas Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Polsek Babakan Madang, Aipda M Sulaiman, lakukan silaturahmi sekaligus memberikan himbauan kepada warga Desa Cijayanti terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampung Pasir Maung dan Kampung Cicerewed, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Senin, (26/06/2023).
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Babakan Madang, AKP Susilo Triwibowo SH MH, menekankan kepada seluruh anggota Polres dan Polsek jajaran untuk terus melakukan himbauan dan sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pesan-pesan kamtibmas.
“Beliau menghimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap TPPO. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, tokoh agama, dan warga dalam mengatasi masalah tersebut.” Ujar Susilo.
Ia (Kapolsek) juga mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap rayuan dan tawaran dari individu atau kelompok untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur ilegal.
Tindak Pidana Penjualan Orang merupakan kejahatan transnasional yang melanggar martabat, kemanusiaan, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat.” Urainya.
“Pelaku tindak pidana penjualan orang akan dikenakan pasal 297 KUHP dan Undang-Undang No. 21 tahun 2007, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Jelasnya.
Kapolsek Babakan Madang, AKP Susilo Triwibowo SH MH, mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada orang yang tidak dikenal datang dan menawarkan uang untuk bekerja sebagai pekerja migran dengan modus imigran ke luar negeri. Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak sembarangan memilih agen atau perusahaan ilegal ketika mencari pekerjaan di luar negeri. “Lebih baik memilih perusahaan yang legal agar terjamin perlindungan hukumnya. Jika menemukan hal yang tidak benar, segera laporkan ke polsek terdekat atau hubungi layanan operator Call Center (021) 110 yang menerima laporan aduan masyarakat 24 jam.” Tutup AKP Susilo Triwibowo SH MH.