Cibinong, rakyatbicara.co.id – Ribuan pendemo dari LSM Barak menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor. Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut transparansi informasi publik terkait perijinan perusahaan PT. GSS yang diduga melanggar aturan.
Menanggapi aksi demo LSM Barak, Pemkab Bogor melalui Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Cecep Imam Nagarasid, memfasilitasi pertemuan antara para pendemo dengan dinas terkait. Sepuluh orang perwakilan dari LSM Barak diutus untuk berdiskusi mengenai tuntutan mereka.
Dalam diskusi antara Pemkab Bogor dan LSM Barak, Ketua Barak Kabupaten Bogor, Reno, mengungkapkan pertanyaan mengenai izin yang diberikan kepada PT. GSS yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Reno menanyakan izin dari PT. GSS beroperasi di bidang industri, namun izinnya menyatakan bahwa perusahaan tersebut berada dalam zona tataruang permukiman perkotaan kepadatan tinggi (Pp 1).
“Dari kedung halang sampai McD, sepengetahuan saya itu adalah pp1 bukan industri. Apakah pemohon industri ini mengajukan perubahan zonasi atau ada alasan lainnya? Saya sudah berdiskusi dengan beberapa pabrik yang berada di wilayah ini, mereka menunjukkan adanya kerjasama dan kesepakatan dengan pihak ketiga,” ujar Reno.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Barak Indonesia, D. Sutejo. M.S, dalam diskusi tersebut mempertanyakan izin yang diberikan kepada PT. GSS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. Ia meminta agar Pemkab Bogor memberikan perhatian khusus pada pengusaha yang berasal dari daerah tersebut.
“Kami meminta dan berharap dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor agar putra daerah Kabupaten Bogor ini didorong untuk menjadi pengusaha pengelola di wilayah Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Sutejo juga menyoroti pengelolaan sistem limbah yang dilakukan oleh pihak ketiga. Sutejo mengungkapkan kekhawatirannya terkait pembayaran pajak daerah yang dilakukan oleh pihak ketiga yang mengelola sistem limbah tersebut, padahal mereka tidak berdomisili di wilayah Kabupaten Bogor.
“Saat ini, PT. GSS berada di Kabupaten Bogor, tetapi pengelolaan sistem limbahnya dilakukan oleh PT. orang yang berdomisili di Bekasi. Kemana pajak PPh dan PPN disetorkan?” tegas Sutejo.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Satuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP) Kabupaten Bogor, Asep Hermawan, saat di minta tanggapannya wartawan rakyatbicara.co.id terkait tuntutan aksi dari LSM Barak mengatakan, “Kami sebagai pemerintahan daerah pada umumnya sudah memfasilitasi pertemuan kemarin dan kami akan terus mendukung aspirasi Masyarakat. Kami sebagai Koordinator Bidang Perizinan akan membantu dalam hal fasilitasi, karena dalam penanaman modal terdapat aspek pengawasan yang penting.” Ujar Asep.
Aksi demo LSM Barak ini menyoroti masalah perijinan dan keterbukaan informasi publik terkait PT. GSS di Kabupaten Bogor. LSM Barak mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengkaji ulang izin yang diberikan kepada perusahaan tersebut. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah memberikan perhatian lebih kepada pengusaha lokal yang dapat berkontribusi pada pengembangan wilayah Kabupaten Bogor.
PT. GSS sendiri telah menjadi sorotan karena operasinya yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam zonasi tataruang, perusahaan ini berada di wilayah permukiman perkotaan kepadatan tinggi (Pp 1), namun beroperasi dalam sektor industri. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang perubahan zonasi atau kelalaian dalam proses perijinan.