Maraknya Pedagang Kaki Lima di Jalan Raya Jakarta Utara, Pembiaran dan Tuntutan Penertiban

oleh -1195 Dilihat
oleh
Maraknya Pedagang Kaki Lima di Jalan Raya Jakarta Utara, Pembiaran dan Tuntutan Penertiban
Foto : Suasana PKL di Jalan Raya Pegangsan Dua, kelurahan Pegangsan Dua, Jakarta Utara
banner 468x60

Jakarta, rakyatbicara.co.id – Jalan Raya Pegangsan Dua, kelurahan Pegangsan Dua, Jakarta Utara, semakin dipenuhi oleh kehadiran pedagang kaki lima (PKL) yang semakin merajalela. Lapak-lapak PKL tersebut berdiri dengan bebas di atas saluran got dan tepian jalan, menciptakan ketidaknyamanan bagi pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di sekitar area tersebut. Bahkan, beberapa lapak PKL juga terlihat berada di bahu jalan, mengganggu jalur hijau dan secara signifikan menghambat arus lalu lintas.

Menyikapi situasi ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mengambil tindakan tegas dengan segera menertibkan pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Pegangsan Dua, Kecamatan Gading, Jakarta Utara, pada hari Selasa (4/7/2023). Langkah ini diambil dalam upaya untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di wilayah tersebut dan untuk mengembalikan fungsi jalan raya serta trotoar sesuai dengan peruntukannya.

banner 336x280

Warga di sekitar wilayah Gading Bambang menyaksikan kekacauan yang terjadi akibat maraknya PKL yang menduduki Jalan Raya, jalur hijau, dan trotoar. Situasi semakin diperparah dengan banyaknya pengendara sepeda motor yang harus berjuang melalui arus lalu lintas yang padat. Di tambahan pula, keberadaan angkutan kota (angkot) yang sering berhenti seenaknya, terutama pada jam sibuk seperti pagi dan sore hari, semakin menyulitkan kondisi lalu lintas di daerah tersebut. Kondisi Jalan Raya Pegangsan Dua yang sudah penuh sesak karena kehadiran PKL semakin memperburuk situasi tersebut.

Kehadiran pedagang kaki lima ini, selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, juga menyebabkan kemacetan dan terlihat kumuh di sekitar wilayah tersebut. Banyaknya gubuk liar PKL yang didirikan di jalan raya Pegangsan Dua, yang semakin memperburuk suasana.

Pantauan di lapangan, diketahui bahwa mayoritas PKL tersebut menjajakan makanan dan minuman ringan. “Para pedagang ini jelas-jelas mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Selain itu, mereka juga selalu menyebabkan kemacetan lalu lintas,” ujar seorang warga DL (tak mau di sebutkan identitasnya).

“Kami memohon kepada Bapak PJ Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, dan jajarannya untuk segera menertibkan pedagang kaki lima yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara. Keberadaan mereka yang semrawut dan mengakibatkan kemacetan harus segera diatasi. Kami berharap pemerintah tidak hanya duduk manis di belakang meja, tetapi juga bertindak nyata untuk merestorasi ketertiban dan keindahan kota.”

Selain itu, warga meminta peran aktif dari pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan estetika kota Jakarta Utara. Pembiaran terhadap PKL yang semakin merajalela harus segera diatasi demi kenyamanan dan keamanan warga serta menjaga wibawa dan keindahan ibu kota.

Maraknya Pedagang Kaki Lima di Jalan Raya Jakarta Utara, Pembiaran dan Tuntutan Penertiban

banner 336x280