Bogor, rakyatbicara.co.id – Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2023 resmi dimulai hari ini, 10 Juli, dan akan berlangsung hingga 23 Juli 2023 mendatang. Penandanya adalah apel gelar pasukan yang diadakan di halaman apel Polres Bogor pada Senin pagi, 10 Juli 2023.
Apel gelar pasukan tersebut merupakan momen penting yang menunjukkan kesiapan dan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Kapolres Bogor, AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Tujuannya adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas. “Kegiatan operasi ini meruapakan sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.” Kata Kapolres Bogor.
Selain itu, Kapolres berharap Operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan saat berkendara, karena kesadaran pengendara menjadi kunci utama dalam disiplin berlalu lintas. “Kegiatan operasi ini nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara untuk mematuhi aturan-aturan, karena pada dasarnya kesadaran dari pengendara itu sendiri lah yang menjadi kunci dalam disiplin berlalu lintas.” Ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, personel yang terlibat dalam operasi ini akan melakukan patroli mobile dan penindakan di lokasi-lokasi tertentu guna menegakkan hukum dan menindak pelanggaran lalu lintas, ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Berikut ini adalah sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2023:
- melawan arus
- berkendara di bawah pengaruh alkohol,
- menggunakan handphone saat mengemudi,
- tidak menggunakan helm SNI,
- mengemudi tanpa sabuk pengaman,
- melampaui batas kecepatan,
- berkendara oleh pengendara di
- bawah umur atau tanpa SIM,
- berkendara dengan penumpang lebih dari satu orang di sepeda motor,
- kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan,
- kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar,
- kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK,
- pelanggaran marka atau bahu jalan oleh pengemudi kendaraan,
- Kendaraan bermotor yang menggunakan rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (terutama Pelat Hitam), dan penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.”