Ciawi, rakyatbicara.co.id – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Bogor telah sukses dilaksanakan untuk tahun ajaran baru. Salah satu sekolah yang melaksanakan PPDB online adalah SMPN 1 Ciawi Kabupaten Bogor, yang berlangsung dari tanggal 3 hingga 10 Juli 2023 dan telah selesai dilaksanakan.
Proses PPDB di Kabupaten Bogor diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Jawa Barat Nomor: 400.3.1/352-Disdik tentang pedoman pelaksanaan PPDB pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Non Formal Kabupaten Bogor Tahun Pelajaran 2023/2024.
Pendaftaran PPDB online oleh SMPN 1 Ciawi Kabupaten Bogor dimulai pada tanggal 3 hingga 6 Juli 2023, meliputi pendaftaran online dan verifikasi data, pengumuman hasil seleksi PPDB pada tanggal 10 Juli 2023, dan masa daftar ulang dari tanggal 11 hingga 14 Juli 2023. Prosedur ini mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
SMPN 1 Ciawi menawarkan lima jalur PPDB, yaitu jalur zonasi (50%), afirmasi (20%), prestasi akademik dan non-akademik (25%), perpindahan orang tua (5%), dan nilai rata-rata raport (5%).
Informasi terkait PPDB online di SMPN 1 Ciawi disampaikan secara terbuka dan transparan melalui website resmi sekolah ppdb.smpn1ciawibogor.sch.id, banner, dan surat resmi. Calon pendaftar dapat mengakses informasi mengenai pendaftaran, verifikasi data, serta pengumuman hasil seleksi PPDB melalui sumber-sumber tersebut.
Kepala Sekolah SMPN 1 Ciawi, Ermaini, menjelaskan bahwa proses PPDB dilakukan secara online melalui link yang tersedia di website sekolah untuk memudahkan calon pendaftar. Tim panitia PPDB online telah dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan dari pihak sekolah untuk melakukan verifikasi data secara selektif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Kami melakukan persiapan matang untuk PPDB online ini, termasuk sosialisasi secara luring kepada sekolah-sekolah terdekat, baik SD maupun MI, di Kecamatan Ciawi. Hal ini dilakukan untuk menyampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai pelaksanaan PPDB online, syarat pendaftaran, aturan masuk ke SMPN 1 Ciawi, dan jadwal pelaksanaannya,” jelas Ermaini.
Sebelumnya, beredar isu Dugaan Pngutan Liar (Pungli) di SMPN 1 Ciawi, namun isu itu langsung di tanggapi pihak sekolah. Ermaini menegaskan bahwa isu tentang dugaan Pungli dalam pelaksanaan PPDB online di SMPN 1 Ciawi tidak benar. Meskipun demikian, ia tetap melakukan penelusuran informasi lebih lanjut untuk meminimalisir terjadinya tindakan yang melanggar aturan.
“Kami melarang keras panitia PPDB menerima pemberian dalam bentuk apapun. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses PPDB online ini tanpa ada pungutan apapun,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kabupaten Bogor, Hendarsah, menyatakan bahwa sebelum pelaksanaan PPDB umum selama 10 minggu di Kabupaten Bogor, pemerintah setempat melalui Dinas Pendidikan melakukan pembinaan kepada seluruh sekolah yang akan melaksanakan PPDB online.
“Tujuan dari pembinaan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan PPDB di Kabupaten Bogor sesuai dengan aturan yang berlaku, berjalan lancar, dan menghindari terjadinya penyimpangan,” ungkap Hendarsah.
Hendarsah juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan telah mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk melaksanakan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Kami selalu memantau agar pelaksanaannya sukses dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jika terjadi pelanggaran, kami akan menindaknya dengan tegas,” pungkasnya.