Cibinong, rakyatbicara.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) telah disetujui oleh Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.
Penetapan persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, pada Selasa (4/7). Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, memimpin rapat tersebut.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak pasal 8 ayat 3.
Iwan Setiawan mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD, khususnya pansus yang telah membahas Raperda tersebut dengan seksama. Ia berharap kehadiran peraturan daerah tentang penyelenggaraan KLA akan mempercepat Kabupaten Bogor dalam menjadi daerah yang layak untuk anak-anak.
Plt. Bupati Bogor berharap agar hak-hak anak-anak di Kabupaten Bogor, baik secara jasmani, rohani, dan sosial, dapat terpenuhi dengan baik. Ia juga berharap anak-anak dapat berpartisipasi secara wajar, dilindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Selain menyetujui Perda KLA, dalam rapat paripurna tersebut, Plt. Bupati Bogor juga membahas beberapa Raperda lainnya, seperti Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Kabupaten Bogor tahun 2022, Penyelenggaraan Perhubungan, Pembentukan Kecamatan, dan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Terkait LPJP APBD Kabupaten Bogor tahun 2022, Iwan Setiawan menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2022 pada tanggal 30 Mei 2023. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern yang perlu segera ditindaklanjuti.
Iwan Setiawan telah memerintahkan jajaran kepala perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memperbaiki kekurangan serta kekeliruan guna perbaikan di masa mendatang.
Selain itu, dalam Rapat Paripurna tersebut juga ditetapkan keputusan DPRD mengenai rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun 2022, serta pembacaan perubahan utusan Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (PPB) pada alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bogor.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerjasama yang diberikan dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bogor.
Ia berharap agar Allah senantiasa memberikan kekuatan, kemudahan, petunjuk, dan bimbingan dalam upaya bersama mewujudkan cita-cita Pancakarsa dan visi Kabupaten Bogor yang maju, nyaman, dan berkeadaban.
Dengan disetujuinya Raperda Kabupaten Layak Anak, diharapkan Kabupaten Bogor dapat memberikan perlindungan dan kesempatan yang lebih baik bagi anak-anak dalam tumbuh kembangnya. Selain itu, upaya perbaikan terhadap kekurangan dan kelemahan dalam sistem pengendalian intern juga akan dilakukan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.