Serang, rakyatbicara.co.id – Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sopiah alias Maria Sopiah dengan hukuman penjara selama 2 tahun akibat kasus pemberian suap senilai Rp 18,1 miliar kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Ady Muchtadi. Suap tersebut diberikan selama periode 2018 hingga 2020 dengan tujuan untuk memperoleh penerbitan sertifikat dan penetapan hak guna bangunan (HGB) di Citra Maja Raya.
Vonis bagi Maria Sopiah dibacakan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa Ady Muchtadi bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun bagi mantan Kepala BPN Lebak tersebut. Maria Sopiah dinilai terbukti melakukan tindakan suap bersama dengan terdakwa Eko Hendro Prayitno alias Eko HP, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan,” ungkap ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra, pada Kamis (20/7/2023).
Sementara itu, terdakwa Eko Hendro Prayitno dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan dikenai denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Meskipun majelis hakim tidak memberlakukan pidana tambahan uang pengganti kepada kedua terdakwa karena tidak menikmati hasil dari tindakan suap kepada Ady Muchtadi, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Adapun yang menjadi faktor meringankan bagi terdakwa Maria Sopiah adalah usia lanjutnya, kondisi kesehatan yang tidak baik, belum pernah dihukum sebelumnya, serta sikap penyesalan atas perbuatannya.
Kuasa hukum terdakwa, Rahmat Saputra, yang mendampingi kedua terdakwa, menyatakan menerima vonis majelis hakim ini. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih berpikir-pikir terkait langkah selanjutnya.
“Menerima, Yang Mulia,” kata Rahmat setelah putusan dibacakan majelis.
Perlu dicatat bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, JPU menuntut Maria Sopiah dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Eko HP dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan bui.
Sebelumnya, penerima suap dari terdakwa, yaitu Ady Muchtadi, telah divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta. Sedangkan sopir yang juga menjadi perantara pemberian suap, yaitu Deni Edy Risyandi, divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.