Izin Belum Terbit, Kegiatan Pertambangan Ini Nekat Beroperasi

oleh -1089 Dilihat
oleh
Izin Belum Terbit, Kegiatan Pertambangan Ini Nekat Beroperasi
banner 468x60

Tapung Hilir, rakyatbicara.co.id – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menjadi perhatian serius masyarakat. Kehadiran kegiatan ilegal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemantauan dan penegakan hukum yang seharusnya diberikan oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebelumnya, tambang (quarry) milik WGM, yang terletak di perkebunan kelapa sawit Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, menjadi perbincangan hangat. Kabar tentang izin pertambangan yang dimiliki oleh pemiliknya telah mencuat, dengan klaim bahwa izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

banner 336x280

Ketika di konfirmasi permasalahan ini ke Persadariau, WGM menyatakan, “Assalamualaikum, bapak dapat surat saya dari mana, kalau saya dapat surat dari pusat pak.” WGM merujuk pada surat izin yang berlogo gambar burung Garuda dan ditandatangani secara elektronik oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain surat izin dari Kementerian, penelusuran media ini juga mengungkapkan adanya surat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang ditandatangani oleh Kepala Dinas pada saat itu. Surat rekomendasi tersebut menyebutkan wilayah usaha yang dimohonkan berada di RT 004 RW 001 Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir.

Namun, masyarakat masih merasa bingung mengenai ketidaksesuaian antara rekomendasi wilayah usaha dan lokasi aktual operasi penambangan yang dikelola oleh WGM. Mantan Kepala Desa Sekijang membenarkan bahwa WGM telah meminta permohonan pengantar dari pemerintah desa, tetapi ia tidak mengetahui perkembangan terkait pengurusan izin yang diajukan oleh WGM. “Semasa saya Kades, memang benar WGM mengajukan permohonan ke pemdes akan membuka quarry,” ucap mantan Kades Sekijang ini saat rakyatbicara.co.id menyambangi rumahnya, Rabu malam (30/8/23).

“Setelah kita bantu surat pengantar hingga saat ini saya tidak tahu lagi bagaimana perkembangan terkait pengurusan izin yang di daftarkan oleh WGM,” tambahnya.

Terkait dengan izin usaha pertambangan, data dari instansi Pemerintah Provinsi Riau pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Wagiman Jaya belum diterbitkan hingga saat ini.

Kehadiran pertambangan ilegal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan, legalitas, dan dampak lingkungan. Masyarakat menantikan tindakan tegas dari Pemerintah dan APH untuk mengatasi masalah ini secara adil dan transparan demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.

Hingga berita ini di tayangkan, Redaksi rakyatbicara.co.id masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait dengan pemberitaan ini.

Izin Belum Terbit, Kegiatan Pertambangan Ini Nekat Beroperasi

banner 336x280