• Latest
Diduga Ada Penyimpangan, Ariswan Desak APH Segera Periksa Program BSPS di Kabupaten Langkat

Diduga Ada Penyimpangan, Ariswan Desak APH Segera Periksa Program BSPS di Kabupaten Langkat

November 4, 2025
Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

April 27, 2026
Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

April 24, 2026
Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

April 14, 2026
Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

April 9, 2026
Perkuat Silaturahmi dan Gerakan Sosial, KAMAK Gelar Dialog Publik dan Buka Puasa Bersama

Perkuat Silaturahmi dan Gerakan Sosial, KAMAK Gelar Dialog Publik dan Buka Puasa Bersama

Maret 11, 2026
Dugaan Kasus Penggelapan Emas Oleh Oknum Pegawai RSUD Aceh Singkil: Terduga Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Dugaan Kasus Penggelapan Emas Oleh Oknum Pegawai RSUD Aceh Singkil: Terduga Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Maret 6, 2026
FML Nyalakan Gerakan Spiritual Generasi Bangsa Lewat Ramadhan Camp “Upgrade Iman Upgrade Diri”

FML Nyalakan Gerakan Spiritual Generasi Bangsa Lewat Ramadhan Camp “Upgrade Iman Upgrade Diri”

Februari 28, 2026
Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadan 2026 Jatuh pada Kamis 19 Februari

Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadan 2026 Jatuh pada Kamis 19 Februari

Februari 17, 2026
Demo di Dinas PUPR Sumut, KAMAK Mendesak Penyelidikan Mendalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Jalan Nasional

Demo di Dinas PUPR Sumut, KAMAK Mendesak Penyelidikan Mendalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Jalan Nasional

Februari 11, 2026
Bupati Langkat Terima Audensi Pengurus Seni Budaya Kuda Lumping Singo Rawe

Bupati Langkat Terima Audensi Pengurus Seni Budaya Kuda Lumping Singo Rawe

Februari 10, 2026
Ratu Morayya Fonaentin, Anak Pulau Banyak Langkat Menjadi Wajah Bangkinang Kota di Panggung Puteri Pelajar Riau 2026

Ratu Morayya Fonaentin, Anak Pulau Banyak Langkat Menjadi Wajah Bangkinang Kota di Panggung Puteri Pelajar Riau 2026

Februari 2, 2026
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, Ariswan Desak APH Usut Tuntas Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR

Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, Ariswan Desak APH Usut Tuntas Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR

Januari 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
RakyatBicara.co.id
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Mahasiswa Bicara
  • Politik
  • Opini
  • Ragam
  • Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Mahasiswa Bicara
  • Politik
  • Opini
  • Ragam
  • Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
No Result
View All Result
RakyatBicara.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Mahasiswa Bicara
  • Video
  • Ragam
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kuliner
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home Hukum

Diduga Ada Penyimpangan, Ariswan Desak APH Segera Periksa Program BSPS di Kabupaten Langkat

Redaksi by Redaksi
November 4, 2025
in Hukum
0
Diduga Ada Penyimpangan, Ariswan Desak APH Segera Periksa Program BSPS di Kabupaten Langkat
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RakyatBicara|| Langkat, 4 November 2025 —
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2025 yang seharusnya menjadi sarana pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah, kini menuai sorotan tajam. Seorang warga penerima manfaat asal Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara MD, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Dalam kronologis tertulis yang disampaikan, MD menjelaskan secara rinci proses yang dilaluinya mulai dari pendaftaran hingga selesainya pembangunan rumah. Pada tahap awal, calon penerima manfaat diwajibkan membayar uang sebesar Rp100.000 serta menyerahkan tujuh lembar materai kepada Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) OP. Dana tersebut disebutkan sebagai biaya pembuatan proposal dan dokumen administrasi lainnya.

Selanjutnya, pada tahap pembukaan rekening di Bank Sumut, para penerima manfaat diminta membawa uang sebesar Rp50.000 dengan alasan biaya administrasi bank. Pada saat pencairan tahap pertama sebesar Rp10.000.000, MD hanya menerima Rp1.250.000 untuk pembayaran upah tukang, sementara sisanya ditahan dia bank untuk pembayaran material yang disalurkan langsung ke Toko bangunan/ panglong tempat belanja material. Hal serupa terjadi pada pencairan tahap kedua, disertai permintaan tambahan sebesar Rp10.000 kepada setiap penerima manfaat untuk biaya bank bulanan.

ADVERTISEMENT

Dalam proses pembangunan rumah, MD mengaku menerima material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Besi berukuran 10 mm yang seharusnya sebanyak 30 batang hanya dikirim 20 batang, batu bata jumbo diganti dengan ukuran kecil, dan dana pembelian seng dialihkan untuk menutupi kekurangan pembelian besi. Bahkan, TFL menyarankan agar penerima manfaat menggunakan seng bekas rumah lama untuk menutupi kekurangan tersebut.

Lebih lanjut, MD menyatakan bahwa dirinya mendapat tekanan dari TFL untuk menyelesaikan pembangunan termasuk kamar mandi dan toilet dengan biaya pribadi. Jika tidak, bantuan BSPS disebut akan ditarik kembali. Akibat tekanan tersebut, ia terpaksa berhutang sebesar Rp1.300.000 di toko bangunan/ Panglong untuk melengkapi pembangunan rumahnya.

Atas kejadian ini, MD menilai hak-haknya sebagai penerima manfaat tidak terpenuhi sebagaimana mestinya. Ia merasa terbebani oleh pungutan dan tekanan yang bertentangan dengan prinsip pelaksanaan program sosial pemerintah.

Ketika dikonfirmasi pada Jumat, 31 Oktober 2025, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, ST., menyatakan bahwa pungutan Rp100.000 bukan merupakan pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan sesama penerima manfaat. Menurutnya, masyarakat kesulitan membuat proposal, RAB, dan laporan pertanggungjawaban, sehingga mereka sepakat memberikan upah kepada TFL untuk membantu proses administrasi tersebut.

Namun, tanggapan tersebut mendapat reaksi keras dari Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan. Menurutnya, dalih kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran hukum atas pungutan kepada penerima manfaat program pemerintah. Ariswan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penzhaliman terhadap rakyat kecil dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pelaksana.

“Jika program ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin, maka bantulah dengan sepenuh hati tanpa mencari keuntungan pribadi. Para petugas sudah digaji oleh negara. Tidak ada alasan memungut biaya tambahan dari masyarakat penerima bantuan,” ujar Ariswan.

PERMADA telah menyurati Inspektorat Kabupaten Langkat untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini. Ariswan menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pelaksanaan Program BSPS di Kabupaten Langkat. Selain itu, pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Komisi V DPR RI untuk mendorong pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan program nasional tersebut.

Dari aspek hukum, dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan perintah resmi dari pemerintah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kewenangan. Selain itu, ancaman atau tekanan kepada penerima manfaat agar mengeluarkan uang pribadi untuk menyelesaikan proyek yang seharusnya ditanggung program negara dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, pelaksanaan Program BSPS secara normatif diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa tenaga fasilitator lapangan berfungsi memberikan pendampingan teknis dan administrasi kepada penerima manfaat tanpa memungut biaya dalam bentuk apapun, karena seluruh biaya operasional dan honorarium TFL telah ditanggung oleh pemerintah.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai semangat keadilan sosial dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah.

Pada Jum’at 31/10/2025 redaksi mengkonfirmasi TFL melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini di tayangkan tidak ada jawaban dari TFL tersebut. (A/001)

Tags: APHBSPSDPRRIJaksaAgungKejaksaanKementrianPUPRKomisiVLangkatPerkimpermada
Previous Post

BREAKING NEWS: KPK OTT Penyelenggara Negara di Riau, 10 Orang Diamankan dan Uang Disita

Next Post

Kasus Dugaan Penipuan di Simalungun Belum Ada Titik Terang Sudah Dua Tahun Dilaporkan, Ariswan Desak Kapolri Evaluasi Kapolres dan Jajaran

Redaksi

Redaksi

Next Post
PERMADA Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejati Sumut: Desak Periksa Kades Timbang Jaya, Bahorok-Langkat

Kasus Dugaan Penipuan di Simalungun Belum Ada Titik Terang Sudah Dua Tahun Dilaporkan, Ariswan Desak Kapolri Evaluasi Kapolres dan Jajaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Publik Pertanyakan Tarif Parkir RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai

Publik Pertanyakan Tarif Parkir RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai

Desember 22, 2025
Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadan 2026 Jatuh pada Kamis 19 Februari

Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadan 2026 Jatuh pada Kamis 19 Februari

Februari 17, 2026
BUPATI LANGKAT KELUARKAN SURAT EDARAN TERKAIT LARANGAN KENAIKAN HARGA DAN PENAHANAN STOK SAAT BENCANA

BUPATI LANGKAT KELUARKAN SURAT EDARAN TERKAIT LARANGAN KENAIKAN HARGA DAN PENAHANAN STOK SAAT BENCANA

Desember 2, 2025
BREAKING NEWS: KPK OTT Penyelenggara Negara di Riau, 10 Orang Diamankan dan Uang Disita

BREAKING NEWS: KPK OTT Penyelenggara Negara di Riau, 10 Orang Diamankan dan Uang Disita

November 3, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

April 27, 2026
Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

April 24, 2026
Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

April 14, 2026
Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

April 9, 2026
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Recent News

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

April 27, 2026
14
Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

April 24, 2026
26
Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

April 14, 2026
15
Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

April 9, 2026
28
RakyatBicara.co.id

RakyatBicara.co.id | Portal berita online Berani dan Tegas dalam menyuarakan kebenaran. Menyajikan informasi aktual, berimbang, dan terpercaya dari seluruh Indonesia, dengan komitmen menjaga integritas dan privasi pembaca.

Ikuti Kami :

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kuliner
  • Mahasiswa Bicara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Video

Recent News

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

April 27, 2026
Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

April 24, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Hak Cipta RakyatBicara.co.id © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Mahasiswa Bicara
  • Video
  • Ragam
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kuliner
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga

Hak Cipta RakyatBicara.co.id © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In