• Latest
Dugaan Kasus Penggelapan Emas Oleh Oknum Pegawai RSUD Aceh Singkil: Terduga Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Dugaan Kasus Penggelapan Emas Oleh Oknum Pegawai RSUD Aceh Singkil: Terduga Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Maret 6, 2026
Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

April 27, 2026
Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

April 24, 2026
Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

April 14, 2026
Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

April 9, 2026
Perkuat Silaturahmi dan Gerakan Sosial, KAMAK Gelar Dialog Publik dan Buka Puasa Bersama

Perkuat Silaturahmi dan Gerakan Sosial, KAMAK Gelar Dialog Publik dan Buka Puasa Bersama

Maret 11, 2026
FML Nyalakan Gerakan Spiritual Generasi Bangsa Lewat Ramadhan Camp “Upgrade Iman Upgrade Diri”

FML Nyalakan Gerakan Spiritual Generasi Bangsa Lewat Ramadhan Camp “Upgrade Iman Upgrade Diri”

Februari 28, 2026
Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadan 2026 Jatuh pada Kamis 19 Februari

Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadan 2026 Jatuh pada Kamis 19 Februari

Februari 17, 2026
Demo di Dinas PUPR Sumut, KAMAK Mendesak Penyelidikan Mendalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Jalan Nasional

Demo di Dinas PUPR Sumut, KAMAK Mendesak Penyelidikan Mendalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Jalan Nasional

Februari 11, 2026
Bupati Langkat Terima Audensi Pengurus Seni Budaya Kuda Lumping Singo Rawe

Bupati Langkat Terima Audensi Pengurus Seni Budaya Kuda Lumping Singo Rawe

Februari 10, 2026
Ratu Morayya Fonaentin, Anak Pulau Banyak Langkat Menjadi Wajah Bangkinang Kota di Panggung Puteri Pelajar Riau 2026

Ratu Morayya Fonaentin, Anak Pulau Banyak Langkat Menjadi Wajah Bangkinang Kota di Panggung Puteri Pelajar Riau 2026

Februari 2, 2026
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, Ariswan Desak APH Usut Tuntas Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR

Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, Ariswan Desak APH Usut Tuntas Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR

Januari 30, 2026
Keluarga Terduga Bandar Narkoba Aniaya Satgas Anti Narkoba di Langkat, Ariswan Desak Kapolri Bersih-bersih Jajaran Polres Langkat

Keluarga Terduga Bandar Narkoba Aniaya Satgas Anti Narkoba di Langkat, Ariswan Desak Kapolri Bersih-bersih Jajaran Polres Langkat

Januari 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
RakyatBicara.co.id
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Mahasiswa Bicara
  • Politik
  • Opini
  • Ragam
  • Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Mahasiswa Bicara
  • Politik
  • Opini
  • Ragam
  • Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
No Result
View All Result
RakyatBicara.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Mahasiswa Bicara
  • Video
  • Ragam
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kuliner
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home Hukum

Dugaan Kasus Penggelapan Emas Oleh Oknum Pegawai RSUD Aceh Singkil: Terduga Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2026
in Hukum
0
Dugaan Kasus Penggelapan Emas Oleh Oknum Pegawai RSUD Aceh Singkil: Terduga Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RakyatBicara || Aceh, 6/3/2026 — Dugaan penggelapan emas dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah mencuat di wilayah hukum Polres Aceh Singkil, Polda Aceh. Perkara yang dilaporkan masyarakat ini kini terus berproses di tingkat penyidikan dan menjadi perhatian publik setelah status terlapor telah ditingkatkan menjadi tersangka.

 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Laporan tersebut secara resmi disampaikan oleh seorang warga berinisial F kepada Polres Aceh Singkil pada 7 April 2025.

ADVERTISEMENT

 

Berdasarkan uraian kejadian yang dihimpun redaksi, peristiwa ini bermula pada Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu terlapor yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial PN mengajak pelapor untuk kembali membuka arisan emas setelah arisan sebelumnya selesai. PN menyampaikan kepada pelapor bahwa emas arisan dapat terlebih dahulu dikeluarkan oleh pelapor, sementara para anggota arisan akan mencicil pembayaran setiap bulan.

 

Pelapor sempat menyampaikan keraguannya karena tidak mengenal sebagian anggota arisan. Namun PN meyakinkan bahwa seluruh pengambilan emas akan melalui dirinya dan ia yang akan bertanggung jawab kepada pelapor. PN juga menyampaikan bahwa emas tersebut akan diambil melalui Toko mas sekitar Aceh Singkil dan selanjutnya ia yang akan menyerahkan kepada para anggota arisan serta mengatur pembayaran angsuran setiap bulan.

 

Pada Rabu 13 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, PN kemudian mengambil emas tersebut dari Toko Mas yang dimaksud. Emas tersebut diserahkan oleh seorang karyawan toko berinisial Y kepada PN dengan tujuan sebagai modal arisan yang nantinya akan diberikan kepada para anggota arisan.

 

Dalam perkembangannya, emas milik pelapor yang diambil PN dari toko tersebut tercatat sebanyak sembilan kali pengambilan dengan total mencapai 190 gram. Namun dari jumlah tersebut, PN hanya menyerahkan emas kepada salah satu anggota arisan berinisial SS sebanyak 45 gram.

 

Sementara sisa emas sebanyak 145 gram yang juga diambil PN dari Toko Mas tersebut tidak pernah diserahkan kepada anggota arisan lainnya. Berdasarkan keterangan pelapor, emas tersebut diduga dipergunakan oleh PN untuk kepentingan pribadi.

 

Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp139.785.000. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan penyelesaian, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Aceh Singkil agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Redaksi kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Kanit 1 Satreskrim Unit Pidum Polres Aceh Singkil, Ipda Azhari Surya, SE, pada Jumat 6 Maret 2026. Dalam keterangannya Azhari menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

 

Ia menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan PN sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan. Menurutnya penyidik juga telah berupaya melakukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dengan mempertemukan pelapor dan tersangka.

 

Namun upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan di antara kedua belah pihak sehingga proses hukum tetap dilanjutkan. Penyidik saat ini tengah mempersiapkan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pihak penuntut umum.

 

Azhari menegaskan bahwa secara prinsip perkara tersebut tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan dilanjutkan hingga tahap berikutnya dalam proses peradilan pidana.

 

Sementara itu dalam wawancara dengan redaksi pada Jumat 6 Maret 2026, pelapor berinisial F percaya pada penyidik yang menangani perkara yang dialaminya. Namun pelapor juga menyampaikan menyampaikan bahwa kerugian yang dialaminya bukanlah jumlah yang kecil dan sangat berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarganya. Oleh karena itu ia berharap agar tersangka yang telah resmi ditetapkan status hukumnya dapat segera dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Menurut pelapor, penahanan terhadap tersangka merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum, menjaga objektivitas proses penyidikan, serta memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan. Ia juga berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan tidak berlarut-larut sehingga perkara tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum di pengadilan.

 

Dalam ketentuan hukum pidana Indonesia, dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Sementara Pasal 372 KUHP mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Adapun mengenai penahanan terhadap tersangka dalam proses penyidikan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

Pasal 21 ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

 

Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP juga menjelaskan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, atau terhadap tindak pidana tertentu yang secara tegas disebutkan dalam undang-undang.

 

Sementara itu Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap beberapa tindak pidana tertentu meskipun ancaman hukumannya di bawah lima tahun apabila terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

 

Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi penyidik untuk menilai secara objektif apakah penahanan terhadap tersangka perlu dilakukan demi kepentingan penyidikan serta menjamin proses penegakan hukum berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Tags: Aceh SingkilArisan EmasPenggelapanPolda AcehPolres Aceh Singkil
Previous Post

FML Nyalakan Gerakan Spiritual Generasi Bangsa Lewat Ramadhan Camp “Upgrade Iman Upgrade Diri”

Next Post

Perkuat Silaturahmi dan Gerakan Sosial, KAMAK Gelar Dialog Publik dan Buka Puasa Bersama

Redaksi

Redaksi

Next Post
Perkuat Silaturahmi dan Gerakan Sosial, KAMAK Gelar Dialog Publik dan Buka Puasa Bersama

Perkuat Silaturahmi dan Gerakan Sosial, KAMAK Gelar Dialog Publik dan Buka Puasa Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Publik Pertanyakan Tarif Parkir RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai

Publik Pertanyakan Tarif Parkir RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai

Desember 22, 2025
Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadan 2026 Jatuh pada Kamis 19 Februari

Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadan 2026 Jatuh pada Kamis 19 Februari

Februari 17, 2026
BUPATI LANGKAT KELUARKAN SURAT EDARAN TERKAIT LARANGAN KENAIKAN HARGA DAN PENAHANAN STOK SAAT BENCANA

BUPATI LANGKAT KELUARKAN SURAT EDARAN TERKAIT LARANGAN KENAIKAN HARGA DAN PENAHANAN STOK SAAT BENCANA

Desember 2, 2025
BREAKING NEWS: KPK OTT Penyelenggara Negara di Riau, 10 Orang Diamankan dan Uang Disita

BREAKING NEWS: KPK OTT Penyelenggara Negara di Riau, 10 Orang Diamankan dan Uang Disita

November 3, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

April 27, 2026
Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

April 24, 2026
Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

April 14, 2026
Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

April 9, 2026
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Recent News

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

April 27, 2026
14
Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

April 24, 2026
26
Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

April 14, 2026
15
Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

April 9, 2026
28
RakyatBicara.co.id

RakyatBicara.co.id | Portal berita online Berani dan Tegas dalam menyuarakan kebenaran. Menyajikan informasi aktual, berimbang, dan terpercaya dari seluruh Indonesia, dengan komitmen menjaga integritas dan privasi pembaca.

Ikuti Kami :

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kuliner
  • Mahasiswa Bicara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Video

Recent News

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

April 27, 2026
Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

April 24, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Hak Cipta RakyatBicara.co.id © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Mahasiswa Bicara
  • Video
  • Ragam
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kuliner
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga

Hak Cipta RakyatBicara.co.id © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In