RakyatBicara || Medan, 1 Desember 2025 – Presidium Rakyat Membangun Peradaban Permada menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Gedung DPRD Sumut untuk menyoroti persoalan pelayanan air bersih oleh Perumda Tirtanadi, Senin 1/12/2025. Massa aksi menilai tarif air yang dibebankan kepada masyarakat Sumatera Utara cukup tinggi, namun kualitas air yang diterima warga dinilai kurang layak dan memicu banyak keluhan.
Dalam aksi tersebut, Permada juga menyampaikan adanya dugaan praktik monopoli dalam proses penentuan pemenang lelang proyek di lingkungan Perumda Tirtanadi. Selain itu, beredar pula dugaan keterlibatan oknum yang diduga sebagai mafia proyek yang disebut dikendalikan oleh seseorang berinisial D atau DVD yang diduga memiliki jaringan dengan sejumlah pejabat perusahaan, anggota legislatif, dan oknum aparat.
Koordinator aksi Ariswan dalam orasinya menyatakan bahwa air merupakan hak rakyat yang tidak boleh dikendalikan demi kepentingan segelintir pihak. Menurutnya, pengelolaan air bersih harus bebas dari praktik kecurangan dan konflik kepentingan. Ariswan didampingi Gopal RAM, Andre dan Ridos Berutu membacakan pernyataan sikap yang berlandaskan hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Adapun tiga tuntutan aksi Permada:
1. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan atas seluruh kegiatan proyek di Perumda Tirtanadi karena diduga terdapat praktik monopoli dalam proses penentuan pemenang lelang. Tindakan tersebut, apabila terbukti, bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait kewajiban BUMD menjunjung asas transparansi, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang mengatur prinsip efektivitas, efisiensi, keterbukaan, dan persaingan sehat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum berkewajiban melakukan tindakan hukum yang proporsional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera evaluasi Direktur Utama Perumda Tirtanadi. Dasar tuntutan ini mengacu pada banyaknya keluhan masyarakat mengenai dugaan buruknya kualitas air bersih yang disalurkan, sementara tarif air ditetapkan dalam jumlah yang dinilai sangat memberatkan. Hal ini menunjukkan dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan BUMD memberikan pelayanan publik yang berkualitas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menekankan profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan BUMD, serta ketentuan mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana diatur dalam regulasi pelayanan publik. Gubernur sebagai pemilik modal dan pembina BUMD wajib melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pelayanan air bersih yang layak.
3. Mendesak DPRD Sumatera Utara untuk segera menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan Direktur Utama Perumda Tirtanadi guna memberikan klarifikasi atas dugaan monopoli lelang dan keluhan terhadap kualitas air. Tuntutan ini selaras dengan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. DPRD sebagai representasi rakyat memiliki kewenangan meminta keterangan, melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan, serta memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas.
Dalam penutup orasinya, Ariswan menyerukan agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan legislatif menjalankan amanat konstitusi demi pelayanan publik yang adil dan bermartabat bagi masyarakat Sumatera Utara.
Aksi sempat memanas saat massa mendatangi Kantor Gubernur Sumut. Petugas Satpol PP menyampaikan bahwa tidak ada pegawai yang berada di kantor karena seluruh ASN diperintahkan gubernur turun ke beberapa lokasi banjir dan longsor. Massa yang ingin memastikan kondisi tersebut berupaya masuk ke dalam kantor hingga terjadi ketegangan. Setelah dilerai aparat kepolisian, perwakilan massa diterima oleh Melly, petugas Unit Layanan Administrasi Kantor Gubernur Sumut, yang menyatakan akan meneruskan tuntutan aksi kepada pimpinan.
Sementara itu, di Gedung DPRD Sumut, massa diterima Kabiro Humas DPRD Sumut M. Sofyan didampingi Umri. Dalam dialognya, Sofyan menyatakan akan memperjuangkan desakan agar Rapat Dengar Pendapat segera digelar. Menurutnya, persoalan air bersih di Kota Medan bukanlah persoalan sepele, terlebih dengan adanya isu mafia lelang proyek. Ia meminta Permada segera mengirimkan surat resmi agar proses dapat ditindaklanjuti.
Usai diterima di DPRD Sumut, massa aksi membubarkan diri secara tertib. Dalam konferensi pers, Ariswan menegaskan bahwa Permada akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia memperingatkan bahwa apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti, mereka akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar. (A/001)



























