RakyatBicara || Langkat, 2/12/2025 — Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat di tengah situasi bencana alam yang sedang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Langkat, Bupati Langkat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2-9/Ekon/2025 Tahun 2025. Surat edaran ini berisi larangan bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga bahan pokok secara tidak wajar serta menahan atau menimbun stok barang.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Langkat menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, distributor, agen, hingga pedagang eceran wajib menjaga kestabilan harga dan tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat, terutama saat kondisi darurat bencana.
Pemerintah Kabupaten Langkat juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan. Sementara itu, Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan aparat terkait akan melakukan pengawasan lapangan serta menindak tegas pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah berharap distribusi barang kebutuhan pokok tetap lancar dan masyarakat memperoleh barang dengan harga yang wajar selama masa tanggap darurat bencana. (Andre)



























