Medan, 14/4/2026 — Gelombang harapan publik terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara kembali menguat seiring pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat diwawancarai redaksi pada Selasa 14 April 2026, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KAJATISU) yang baru, Muhibuddin, seraya menaruh harapan besar agar momentum ini menjadi titik balik dalam penuntasan berbagai kasus korupsi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Ariswan, Sumatera Utara tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga keberanian untuk mengungkap perkara besar yang selama ini dinilai belum tersentuh secara menyeluruh. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah dugaan megakorupsi dalam proyek Kota Deli Megapolitan atau yang dikenal sebagai Citraland. Kasus ini dinilai memiliki dampak luas, baik secara ekonomi, sosial, maupun terhadap kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Saat ini, proses hukum telah berjalan dengan menetapkan empat orang sebagai terdakwa. Namun, Ariswan menilai bahwa penanganan perkara tersebut belum sepenuhnya menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. Ia mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa proses berdirinya proyek besar tersebut melibatkan banyak aktor, baik dari sektor korporasi maupun pejabat publik.
Ariswan juga menyoroti pentingnya pendalaman terhadap peran kepala daerah pada masa terjadinya dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, seorang bupati sebagai pemimpin wilayah memiliki tanggung jawab dan pengetahuan atas berbagai aktivitas strategis di daerahnya. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap kepala daerah tidak seharusnya berhenti pada status saksi, melainkan perlu dilakukan secara lebih intensif dan menyeluruh guna memastikan transparansi dan keadilan hukum.
Perkara ini berakar dari dugaan korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset tanah milik PTPN I Regional I, sebelumnya PTPN II, yang dikelola oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land. Luas lahan yang mencapai lebih dari delapan ribu hektare di tiga kecamatan di Kabupaten Deli Serdang menjadi salah satu proyek pengembangan properti terbesar di kawasan tersebut.
Perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan untuk kepentingan pembangunan perumahan menjadi titik krusial yang kini dipersoalkan. Proses ini diduga sarat kepentingan dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Ariswan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak boleh hanya berfokus pada pihak perusahaan atau pejabat teknis di Badan Pertanahan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat daerah yang memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Empat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan menjadi awal dari upaya pembongkaran kasus besar ini. Namun, publik berharap proses hukum tidak berhenti pada titik tersebut, melainkan berkembang menjadi pengungkapan yang lebih luas dan menyeluruh.
Ariswan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kepemimpinan baru di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan mampu menghadirkan wajah baru penegakan hukum yang berani, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Ia menilai bahwa keberhasilan mengungkap kasus besar seperti ini tidak hanya akan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun peradaban yang bersih dari korupsi dan berkeadilan di masa depan.


























