• Latest
Ariswan Desak Negara Tidak Memberi Ruang Debt Collector/ Mata Elang, Penarik Kendaraan Dijalan

Ariswan Desak Negara Tidak Memberi Ruang Debt Collector/ Mata Elang, Penarik Kendaraan Dijalan

Desember 13, 2025
Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

April 27, 2026
Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

April 24, 2026
Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

April 14, 2026
Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

April 9, 2026
Perkuat Silaturahmi dan Gerakan Sosial, KAMAK Gelar Dialog Publik dan Buka Puasa Bersama

Perkuat Silaturahmi dan Gerakan Sosial, KAMAK Gelar Dialog Publik dan Buka Puasa Bersama

Maret 11, 2026
Dugaan Kasus Penggelapan Emas Oleh Oknum Pegawai RSUD Aceh Singkil: Terduga Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Dugaan Kasus Penggelapan Emas Oleh Oknum Pegawai RSUD Aceh Singkil: Terduga Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Maret 6, 2026
FML Nyalakan Gerakan Spiritual Generasi Bangsa Lewat Ramadhan Camp “Upgrade Iman Upgrade Diri”

FML Nyalakan Gerakan Spiritual Generasi Bangsa Lewat Ramadhan Camp “Upgrade Iman Upgrade Diri”

Februari 28, 2026
Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadan 2026 Jatuh pada Kamis 19 Februari

Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadan 2026 Jatuh pada Kamis 19 Februari

Februari 17, 2026
Demo di Dinas PUPR Sumut, KAMAK Mendesak Penyelidikan Mendalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Jalan Nasional

Demo di Dinas PUPR Sumut, KAMAK Mendesak Penyelidikan Mendalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Jalan Nasional

Februari 11, 2026
Bupati Langkat Terima Audensi Pengurus Seni Budaya Kuda Lumping Singo Rawe

Bupati Langkat Terima Audensi Pengurus Seni Budaya Kuda Lumping Singo Rawe

Februari 10, 2026
Ratu Morayya Fonaentin, Anak Pulau Banyak Langkat Menjadi Wajah Bangkinang Kota di Panggung Puteri Pelajar Riau 2026

Ratu Morayya Fonaentin, Anak Pulau Banyak Langkat Menjadi Wajah Bangkinang Kota di Panggung Puteri Pelajar Riau 2026

Februari 2, 2026
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, Ariswan Desak APH Usut Tuntas Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR

Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, Ariswan Desak APH Usut Tuntas Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR

Januari 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
RakyatBicara.co.id
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Mahasiswa Bicara
  • Politik
  • Opini
  • Ragam
  • Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Mahasiswa Bicara
  • Politik
  • Opini
  • Ragam
  • Video
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
No Result
View All Result
RakyatBicara.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Mahasiswa Bicara
  • Video
  • Ragam
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kuliner
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home Politik

Ariswan Desak Negara Tidak Memberi Ruang Debt Collector/ Mata Elang, Penarik Kendaraan Dijalan

Redaksi by Redaksi
Desember 13, 2025
in Politik
0
Ariswan Desak Negara Tidak Memberi Ruang Debt Collector/ Mata Elang, Penarik Kendaraan Dijalan
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RakyatBicara || Medan, 13/12/2025 — Isu penarikan kendaraan oleh debt collector atau kelompok yang dikenal sebagai mata elang kembali menjadi sorotan publik. Ariswan Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) menyuarakan sikap tegas agar negara tidak lagi memberi ruang terhadap praktik penarikan kendaraan di jalan yang dinilainya bertentangan dengan undang undang dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dalam wawancara dengan awak media pada Sabtu 13 Desember 2025 Ariswan menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa dan secara sepihak di jalan bukan hanya persoalan teknis pembiayaan tetapi sudah menyentuh persoalan hukum serius. Ia menjelaskan bahwa undang undang dan regulasi telah mengatur secara jelas mekanisme eksekusi jaminan fidusia yang harus melalui prosedur hukum dan tidak boleh dilakukan sepihak apalagi dengan cara intimidatif di ruang publik.

Ariswan menyampaikan bahwa negara seharusnya hadir melindungi warganya dari tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya praktik penarikan kendaraan di jalan tidak memiliki dasar hukum yang sah karena eksekusi harus dilakukan melalui kesepakatan yang diatur dalam putusan atau mekanisme hukum yang jelas. Ia menilai pembiaran terhadap praktik ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh Ariswan menekankan bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan nilai perikemanusiaan dan perikeadilan. Penarikan kendaraan di jalan sering kali dilakukan dengan tekanan psikis bahkan ancaman yang merendahkan martabat manusia. Ia menilai cara cara seperti itu bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta perlindungan terhadap warga negara tanpa kecuali.

Ariswan juga mengingatkan bahwa hukum telah melarang penarikan kendaraan di jalan karena berpotensi menimbulkan keresahan gangguan keamanan dan konflik sosial. Ia menyebut bahwa aparat penegak hukum (APH) dan regulator harus bersikap tegas memastikan bahwa setiap sengketa pembiayaan diselesaikan melalui jalur hukum yang benar bukan melalui kekuatan atau intimidasi.

Dalam pernyataannya Ariswan menyerukan kepada pemerintah aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk menutup ruang bagi debt collector atau mata elang yang melakukan penarikan kendaraan di jalan. Ia berharap negara berdiri di garis terdepan menjaga wibawa hukum melindungi masyarakat dan memastikan keadilan benar benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Pernyataan Ariswan ini langsung menarik perhatian publik karena menyentuh persoalan yang selama ini dirasakan banyak masyarakat namun jarang disuarakan secara tegas. Isu ini dinilai berpotensi menjadi agenda nasional yang mendorong perbaikan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara di sektor pembiayaan.

Ariswan menjelaskan secara rinci landasan undang undang dan regulasi yang mengatur fidusia serta penanganan kredit macet di perusahaan pembiayaan. Ia menegaskan bahwa persoalan kredit macet tidak dapat diselesaikan dengan cara penarikan kendaraan di jalan karena mekanismenya telah diatur secara tegas dalam hukum Indonesia.

Ariswan menyampaikan bahwa Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur dengan jelas bahwa objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan debitur selama tidak ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau kesepakatan sukarela. Ia menekankan bahwa eksekusi fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak apalagi dengan cara pemaksaan di ruang publik.

Ia juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menyerahkan objek secara sukarela. Jika debitur menolak maka perusahaan pembiayaan wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan. Menurut Ariswan ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak menjadi korban tindakan sewenang wenang.

Terkait regulasi kredit macet Ariswan menjelaskan bahwa perusahaan finance telah memiliki jalur hukum dan administratif yang sah mulai dari penagihan persuasif restrukturisasi hingga penyelesaian melalui pengadilan. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector atau pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan hukum.

Ariswan menilai praktik penarikan kendaraan di jalan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan. Ia menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan regulasi diabaikan demi kepentingan bisnis semata. Menurutnya penanganan kredit macet harus tetap menjunjung tinggi hukum etika dan nilai kemanusiaan.

Dalam pernyataannya Ariswan menegaskan bahwa undang undang fidusia dan regulasi pembiayaan dibuat untuk melindungi kedua belah pihak baik kreditur maupun debitur. Namun perlindungan tersebut hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak mematuhi aturan hukum. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap praktik penarikan kendaraan di jalan yang jelas melanggar undang undang dan regulasi yang berlaku.

Ariswan menegaskan bahwa dasar hukum fidusia di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam undang undang ini ditegaskan bahwa objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan debitur dan tidak boleh dieksekusi secara sewenang wenang.

Ariswan merujuk Pasal 29 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. Eksekusi tidak boleh dilakukan sepihak di jalan dan harus mengikuti prosedur yang ditentukan undang undang.

Selain itu Ariswan juga menegaskan adanya penguatan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa penarikan atau eksekusi objek fidusia hanya boleh dilakukan apabila ada kesepakatan wanprestasi dan penyerahan secara sukarela dari debitur. Apabila debitur menolak maka eksekusi wajib melalui pengadilan.

Terkait larangan penarikan kendaraan di jalan oleh perusahaan pembiayaan Ariswan secara tegas menyebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan.

Ariswan menjelaskan bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 ditegaskan perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan objek jaminan fidusia apabila belum memiliki sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan oleh kantor pendaftaran fidusia.

Lebih lanjut dalam Pasal 4 PMK Nomor 130/PMK.010/2012 ditegaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia dan mematuhi seluruh ketentuan hukum sebelum melakukan eksekusi. Artinya penarikan kendaraan di jalan tanpa sertifikat fidusia dan tanpa putusan pengadilan adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Ariswan menegaskan bahwa jika undang undang dan peraturan menteri keuangan ini dijalankan secara konsisten maka praktik penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector maupun mata elang seharusnya tidak pernah terjadi. Menurutnya dasar hukumnya sudah sangat jelas tinggal keberanian negara untuk menegakkan hukum secara adil dan berperikemanusiaan.

Ariswan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan menjadi dasar hukum penting yang sering diabaikan dalam praktik penarikan kendaraan di lapangan.

Menurut Ariswan, Pasal 3 PMK Nomor 130/PMK.010/2012 secara tegas menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia apabila perusahaan tersebut belum mendaftarkan jaminan fidusia dan belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia.

Lebih lanjut Ariswan menjelaskan bahwa Pasal 4 PMK Nomor 130/PMK.010/2012 mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia atas setiap pembiayaan kendaraan bermotor. Tanpa pendaftaran tersebut, tidak ada dasar hukum untuk melakukan eksekusi dalam bentuk apa pun.

Ariswan menegaskan bahwa jika merujuk secara langsung pada PMK ini, maka praktik penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector atau mata elang jelas merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Pasal 3 dan Pasal 4.

Ia menambahkan bahwa peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen serta memastikan perusahaan pembiayaan menjalankan usahanya sesuai hukum, bukan dengan cara intimidasi atau pemaksaan di ruang publik.

Menutup pernyataannya, Ariswan menegaskan bahwa selama PMK Nomor 130/PMK.010/2012 masih berlaku, maka tidak ada satu pasal pun yang membenarkan penarikan kendaraan di jalan, dan negara wajib menegakkan peraturan tersebut secara tegas dan konsisten. (A/001)

Tags: AriswanDebt ColectorMata Elangpermada
Previous Post

Kepedulian Tanpa Batas, Warga Indonesia di Malaysia Gerakkan Bantuan Internasional Untuk Langkat

Next Post

Banjir Langkat dan Kunjungan Presiden: Antara Kehadiran Negara dan Keluhan Rakyat

Redaksi

Redaksi

Next Post
Banjir Langkat dan Kunjungan Presiden: Antara Kehadiran Negara dan Keluhan Rakyat

Banjir Langkat dan Kunjungan Presiden: Antara Kehadiran Negara dan Keluhan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Publik Pertanyakan Tarif Parkir RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai

Publik Pertanyakan Tarif Parkir RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai

Desember 22, 2025
Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadan 2026 Jatuh pada Kamis 19 Februari

Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadan 2026 Jatuh pada Kamis 19 Februari

Februari 17, 2026
BUPATI LANGKAT KELUARKAN SURAT EDARAN TERKAIT LARANGAN KENAIKAN HARGA DAN PENAHANAN STOK SAAT BENCANA

BUPATI LANGKAT KELUARKAN SURAT EDARAN TERKAIT LARANGAN KENAIKAN HARGA DAN PENAHANAN STOK SAAT BENCANA

Desember 2, 2025
BREAKING NEWS: KPK OTT Penyelenggara Negara di Riau, 10 Orang Diamankan dan Uang Disita

BREAKING NEWS: KPK OTT Penyelenggara Negara di Riau, 10 Orang Diamankan dan Uang Disita

November 3, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

April 27, 2026
Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

April 24, 2026
Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

April 14, 2026
Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

April 9, 2026
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Recent News

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

April 27, 2026
14
Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

April 24, 2026
26
Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

Ariswan Desak Kajati Yang Baru Usut Tuntas Megakorupsi Kota Deli Megapolitan: Jangan Berhenti pada Empat Terdakwa, Bongkar hingga ke Pusat Kekuasaan

April 14, 2026
15
Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

Andrean Sanjung Kepemimpinan Visioner Bupati Syah Afandin, Kuda Lumping Singo Rawe Siap Menjadi Ikon Budaya Nasional dari Langkat

April 9, 2026
28
RakyatBicara.co.id

RakyatBicara.co.id | Portal berita online Berani dan Tegas dalam menyuarakan kebenaran. Menyajikan informasi aktual, berimbang, dan terpercaya dari seluruh Indonesia, dengan komitmen menjaga integritas dan privasi pembaca.

Ikuti Kami :

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kuliner
  • Mahasiswa Bicara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial
  • Video

Recent News

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

Setelah Berhenti Seminggu Karena Viral Judi Togel Tandam Pasar II Titi Papan Diduga Beroperasi Kembali

April 27, 2026
Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

Silaturahmi Aktivis Antikorupsi dan Media Massa, KAMAK Gaungkan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum

April 24, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Hak Cipta RakyatBicara.co.id © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Mahasiswa Bicara
  • Video
  • Ragam
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kuliner
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga

Hak Cipta RakyatBicara.co.id © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In